Pendaftaran Pemilih dengan KTP Terkendala Surat Edaran KPU

Pendaftaran Pemilih dengan KTP Terkendala Surat Edaran KPU

- detikNews
Selasa, 07 Jul 2009 15:08 WIB
Pendaftaran Pemilih dengan KTP Terkendala Surat Edaran KPU
Jakarta - Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT kini dapat memilih dengan KTP, mereka hanya perlu mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tapi pihak PPS ternyata belum bisa mendaftar mereka karena belum adanya surat edaran KPU yang menegaskan itu.

"Banyak yang menanyakan mulai kemarin malam, baik ke PPS maupun ke petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), tapi tidak bisa didaftar karena belum ada surat dari KPU tentang itu," kata Azis.

Hal itu disampaikan Ketua PPS Kelurahan Kampung Bali, Muhammad Azis kepada detikcom, di Kantor Lurah Kampung Bali, Jl Kampung Bali V No 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis mengatakan pihak PPS baru mengetahui soal diperbolehkannya KTP untuk memilih saat pilpres besok, justru dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Abang. "Harus ada penjelasan dari KPU Pusat, soalnya kalau tidak ada nanti kami diprotes warga," tegasnya.

Dikatakan dia, masalah ini cukup serius menyangkut jumlah surat suara yang terbatas, yaitu hanya sejumlah DPT ditambah 2 persen. "Surat suara kan hanya sejumlah DPT ditambah 2 persen, kalau ada tambahan kita belum tahu bagaimana," ucapnya.

Jika sampai besok tidak ada surat edaran dari KPU, lanjut Azis, hal ini bisa menjadi dilema bagi PPS. "Mungkin nanti malam suratnya tiba, tapi kalau memang tidak ada ini jadi dilema," ujarnya.

"Kami tidak berani bertindak tanpa ada payung hukum yang jelas, kami tidak tahu apakah mereka bisa didaftar pada hari-H atau sebelum hari-H, padahal setiap warga kan juga berhak untuk memilih," imbuh dia.
(nvc/yid)


Berita Terkait