"Saya kira tidak akan terjadi kerusuhan atau chaos dalam skala besar. Paling-paling adu mulut di TPS, sifatnya lokal saja," prediksi koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jierry Sumampouw kepada detikcom, Selasa (7/7/2009).
Menurut Jeirry, saat ini tidak ada alasan yang besar untuk terjadi kerusuhan. Hal itu karena adanya keputusan MK yang telah membolehkan warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) memilih dengan menunjukkan KTP atau paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga negara yang tidak termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat memilih dengan menunjukkan KTP dan paspor (bagi WNI di luar negeri). Asalkan, warga tersebut datang ke TPS di daerah yang sesuai dengan kartu identitas tersebut.
Atas keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk tidak menambah jumlah surat suara. Alasannya, tidak ada dasar hukum untuk penambahan surat suara. Selain itu, distribusi surat suara juga tidak memungkinkan karena waktu yang sangat mendesak.
Untuk antisipasi jumlah pemilih, KPU hanya mengandalkan surat suara cadangan yang jumlahnya 2 persen di masing-masing TPS.
(ken/nrl)











































