Kendala di TPS, Dari Formulir Hingga Waktu

KTP Sah Buat Nyontreng

Kendala di TPS, Dari Formulir Hingga Waktu

- detikNews
Selasa, 07 Jul 2009 13:46 WIB
Kendala di TPS, Dari Formulir Hingga Waktu
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor untuk mencontreng disambut baik banyak pihak. Namun, ada konsekuensi yang harus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan ini.

Jika tidak, masalah-masalah teknis akan terjadi pada hari pencontrengan, 8 Juli besok. "Ini kan mepet banget, penggunaan KTP dan paspor ini harus ditindaklanjuti dengan aturan-aturan lain yang khusus berkaitan dengan teknis," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw kepada detikcom, Selasa (7/7/2009).

Menurut Jeirry, salah satu kendala teknis tersebut berkaitan dengan kesiapan berkas-berkas seperti formulir khusus untuk mencatat nama-nama atau identitas orang yang memilih dengan KTP. Hal ini penting untuk keperluan data di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang yang datang dengan KTP itu kan perlu formulir khusus, nah sudah ada belum formulir ini, apa sudah disiapkan?" tanya Jeirry.

Selain itu, kendala waktu juga akan menjadi hal yang harus dipikirkan. Jangan sampai, gara-gara tidak diatur dengan baik, akan terjadi keributan di TPS.

"Nanti kan waktu pemilihan untuk orang yang pakai KTP sangat sempit karena hanya satu jam. Belum lagi jika surat suara di TPS itu habis dan harus mengambil di TPS lain tapi ya ini memang harus dilakukan. Asal mekanismenya jelas, ini pasti bisa diatasi," kata Jeirry.

Inti dari semua itu, menurut Jeirry adalah sosialisasi. Jika KPU dapat gerak cepat menyosialisasikan semua aturan tersebut, pelaksanaan Pilpres 2009 akan berjalan dengan baik. Ini menjadi salah satu tantangan untuk KPU.

"Semuanya bisa diatur, setelah diatur, kan harus disosialisasikan. Jangan sampai masyarakat tidak tahu bahwa dia berhak memilih meski tidak terdaftar di DPT. Demikian juga dengan petugasnya, harus tahu bahwa ada aturan itu," kata Jeirry.

"Jangan sampai nanti KPPS-nya ngotot tidak memperbolehkan warga mencontreng karena namanya tidak ada dalam DPT," katanya.

(ken/iy)


Berita Terkait