Hal tersebut disampaikan Samsir Rahim, anggota KPU Sulsel divisi Sosialisasi, yang ditemui detikcom di kantornya, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel, (7/7/2009).
Menurut Samsir, saat MK mengeluarkan keputusan tersebut, pihaknya langsung memberikan perintah lisan dan tulisan kepada 23 KPU Daerah untuk meneruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang keabsahan penggunaan KTP bagi warga yang namanya tidak tercantum di DPT.
Samsir menjamin sosialiasi keputusan MK tersebut berjalan lancar hingga ke desa-desa atau kelurahan. "Yang perlu diperketat adalah di ujung tombaknya, yakni di TPS-TPS. Wajib pilih yang sudah memilih harus diawasi ketat oleh KPPS setempat," ungkap Samsir.
Β
Bentuk antisipasi lainnya yang dilakukan oleh KPU Sulsel adalah dengan menyiapkan cadangan surat suara sebanyak 23 ribu surat suara. Jumlah itu belum termasuk 2 persen cadangan di setiap TPS.
(mna/djo)











































