KPU DKI Kumpulkan Tim Kampanye Peserta Pilpres untuk Sosialisasi

KTP & Paspor untuk Mencontreng

KPU DKI Kumpulkan Tim Kampanye Peserta Pilpres untuk Sosialisasi

- detikNews
Selasa, 07 Jul 2009 11:43 WIB
KPU DKI Kumpulkan Tim Kampanye Peserta Pilpres untuk Sosialisasi
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor untuk mencontreng, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta langsung bergerak. KPU DKI akan mengumpulkan tim kampanye pasangan peserta Pilpres untuk mensosialisasikan keputusan MK tersebut.

Tak hanya itu, koordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga tetap digalakkan.

"Kita akan rapat pukul 16.00 WIB dengan tim kampanye pasangan calon supaya
jangan sampai ada dispute," ujar anggota KPUD DKI Jakarta, Aminullah
kepada detikcom di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amin menyatakan akan menggunakan semua media komunikasi untuk mensosialisasikan perubahan yang baru saja diputus Mahkamah Konstitusi (MK)
kemarin sore ini.

"Tadi malam kita dapat surat dari KPU. Sekarang yang sedang dilakukan
sosialisasi putusan MK kepada masyarakat," imbuh Amin.

Disinggung mengenai strategi sosialisasi ke masyarakat, menurut Amin akan
sulit jika KPUD harus memberikan surat sosialisasi tersebut ke setiap rumah
warga, oleh karenanya KPPS menjadi ujung tombak sosialisasi yang penting.

"Kita akan langsung (memberikannya) ke KPPS sebagai ujung tombak agar
masyarakat bisa daftar dari hari ini hingga besok dengan menunjukkan KTP dan KK (Kartu Keluarga)," ujar pria berkacamata ini.

Berdasarkan putusan MK, Senin 6 Juli kemarin warga yang tidak tercantum dalam DPT tetap dapat menggunakan hak memilihnya pada Rabu 8 Juli besok dengan menunjukkan KTP maupun paspor dengan dilengkapi Kartu Susunan Keluarga dan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Warga yang menggunakan KTP atau paspor tersebut harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke KPPS wilayah tempat tinggalnya dan baru boleh melakukan pencontrengan esok hari 1 jam sebelum acara pemilihan di TPS selesai.

(amd/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini