Tak hanya itu, koordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga tetap digalakkan.
"Kita akan rapat pukul 16.00 WIB dengan tim kampanye pasangan calon supaya
jangan sampai ada dispute," ujar anggota KPUD DKI Jakarta, Aminullah
kepada detikcom di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kemarin sore ini.
"Tadi malam kita dapat surat dari KPU. Sekarang yang sedang dilakukan
sosialisasi putusan MK kepada masyarakat," imbuh Amin.
Disinggung mengenai strategi sosialisasi ke masyarakat, menurut Amin akan
sulit jika KPUD harus memberikan surat sosialisasi tersebut ke setiap rumah
warga, oleh karenanya KPPS menjadi ujung tombak sosialisasi yang penting.
"Kita akan langsung (memberikannya) ke KPPS sebagai ujung tombak agar
masyarakat bisa daftar dari hari ini hingga besok dengan menunjukkan KTP dan KK (Kartu Keluarga)," ujar pria berkacamata ini.
Berdasarkan putusan MK, Senin 6 Juli kemarin warga yang tidak tercantum dalam DPT tetap dapat menggunakan hak memilihnya pada Rabu 8 Juli besok dengan menunjukkan KTP maupun paspor dengan dilengkapi Kartu Susunan Keluarga dan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Warga yang menggunakan KTP atau paspor tersebut harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke KPPS wilayah tempat tinggalnya dan baru boleh melakukan pencontrengan esok hari 1 jam sebelum acara pemilihan di TPS selesai.
(amd/nwk)










































