"Jadi, setelah kita pelajari pertimbangan dan putusan MK itu yang kontradiktif.," ujar Koordinator Divisi Kepemiluan SIGMA Indonesia, Said Salahuddin kepada detikcom, Senin (6/7/2009).
MK dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa DPT adalah prosedur dan tidak boleh menghilangkan hak yang sangat substansial dari hak memilih. Namun dalam putusannya, MK malah mengabulkan permohonan bahwa KTP dan Paspor bisa digunakan dengan syarat tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mencontohkan penggunaan KTP dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau penggunaan hak pilih harus sesuai dengan alamat yang tertera dengan KTP, tidak sesuai dengan substansi yang dimohonkan oleh termohon.
"Juga pemilih yang menggunakan KTP dianaktirikan karena mereka hanya boleh menggunakan waktu satu jam sebelum TPS ditutup. Keputusan MK ini ternyata membuat pemilih yang terdaftar dan menggunakan KTP tidak mempunyai kesamaan hukum ," sebutnya.
Selain itu, MK juga pada pertimbangannya, harus ada kesetaraan konstutisional dalam hak untuk memilih. Namun dengan adanya putusan tersebut, pemilih yang memiliki KTP dan paspor hanya dianggap sebagai pemilih kelas 2.
"Mereka hanya diberi waktu satu jam terakhir, lalu surat suaranya tidak dijamin," tegasnya. (fiq/mok)











































