Konstitusi (MK) yang memperbolehkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai kartu
pemilih. Mereka juga berharap penggunaan KTP ini membuat Pilpres tidak perlu
ditunda.
"Keputusan MK tentang dibolehkannya KTP sebagai kartu pemilih membawa hal baik buat SBY-BOEDIONO," kata Ketua DPP Jaringan Nusantara, Khairudin, dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Senin (6/7/2009).
Oleh sebab itu, menurut Khairudin, para saksi di TPS dalam pemungutan suara
harus teliti terhadap para pemilih yang menggunakan KTP. "Harus dilihat betul nama, alamatnya dan kartu keluarganya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sejumlah partai politik. "Kita juga harus mengingatkan para kepala Daerah yang mayoritas dari parpol Golkar dan PDIP untuk profesional, netral dan objektif mengutamakan bangsa dan negara," ucapnya.
Sementara itu, Sekjen DPP Relawan SBY Suryokoco Adiprawiro juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, dengan diberlakukannya KTP sebagai bukti hak pilih, pemilihan presiden tidak perlu ditunda.
"Kekisruhan DPT adalah kerugian bersama, kami tetap yakin SBY-Boediono menang satu putaran," ungkapnya dalam pesan singkatnya itu pada detikcom.
(zal/mok)











































