"Yang jelas, ada kewajiban dari KPU untuk menindaklanjuti dan melaksanakan
putusan MK. Bagaimana teknisnya, sebenarnya MK juga sudah merinci. Tapi secara teknis operasional itu dirinci lagi oleh KPU," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Dengan demikian, imbuh Hafiz, warga yang telah memenuhi syarat tapi tidak
terdaftar akan bisa menggunakan hak pilihnya asal punya KTP untuk dalam negeri dan paspor untuk warga negara di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafiz menambahkan, pemilik KTP hanya bisa menggunakan hak suaranya di tempat KTP tersebut diterbitkan. "Nggak bisa orang punya KTP di Pati, Jawa Tengah, misalnya tiba-tiba memilih di Ciputat atau Jakarta. Dan MK mengatakan waktunya 1 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara," kata Hafiz.
Mengenai penyediaan logistik, Hafiz mengaku KPU masih akan membahasnya. Malam ini juga KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas masalah tersebut. Usai rapat pleno KPU akan kembali menggelar konferensi pers.
(sho/mok)











































