Menurut Erros, penggunaan KTP akan memperbanyak jumlah pemilih. "Bertambahnya jumlah pemilih akan pula menambah jumlah perolehan suara bagi pasangan SBY-Boediono. Alasannya? Karena rakyat sudah lebih pandai membaca dengan pikiran dan mata hati siapa yang paling pas untuk masa lima tahun mendatang memimpin negeri ini," kata Erros, Senin (6/7/2009).
Erros yakin keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan warga menunjukkan KTP untuk mencontreng akan disambut baik oleh para pendukung SBY-Boediono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Erros mewanti-wanti dengan keputusan MK ini, maka siapa pun nanti pemenangnya, pemilu damai harus menjadi pegangan bersama seluruh warga bangsa.
Sebelumnya, MK menetapkan bahwa warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP atau paspor bagi warga di luar negeri. Berikut ketentuan yang diputuskan MK:
1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.
(asy/gah)











































