Pengumuman ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
"Pengumuman ini merupakan pelaksanaan amanah pasal 99 dan 100 UU No 42 tentang pilpres," ujar Hafiz yang juga didampingi oleh anggota KPU I Gusti Putu Artha dan Endang Sulastri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mega-Prabowo: Rp 257.600.050.000 per 5 Juli pukul 18.35 WIB
SBY-Boediono: Rp 200.470.446.232 per 5 Juli pukul 11.30 WIB
JK-WirantoΒ : RpΒ 83.327.864.390 per 5 Juli pukul 20.30 WIB
"Inilah penerimaan dana kampanye pilpres masing-masing calon. Untuk pengeluarannya, akan dilaporkan paling lambat 18 Juli karena di UU dikatakan selambat-lambatnya 14 hari setelah berakhirnya masa kampanye harus dilaporkan," jelasnya. (mok/rdf)











































