KPU Gelar Pleno Bahas Putusan MK Soal Penggunaan KTP

KPU Gelar Pleno Bahas Putusan MK Soal Penggunaan KTP

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 19:18 WIB
 KPU Gelar Pleno Bahas Putusan MK Soal Penggunaan KTP
Jakarta - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KTP atau paspor bisa digunakan untuk Pilpres 2009, KPU langsung bergerak. Malam ini, KPU menggelar rapat pleno membahas putusan MK itu.

"Ini baru mau kita mulai plenonya," kata anggota KPU Andi Nurpati yang hendak memasuki ruang rapat pleno di ruang Ketua KPU di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).

Rencananya, seusai rapat pleno, KPU akan menggelar jumpa pers.Β  Pantauan detikcom pukul 19.19 WIB, selain Andi Nurpati, juga hadir para anggota KPU lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MK menetapkan bahwa warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP atau paspor bagi warga di luar negeri. Berikut ketentuan yang diputuskan MK:

1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.

(sho/asy)


Berita Terkait