Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera mengeluarkan surat edaran dan radiogram ke seluruh pelosok daerah guna menyosialisasikan putusan tersebut.
"Sedetik pasca putusan MK, KPU segera keluarkan surat edaran, radiogram ke seluruh pelosok Indonesia dan luar negeri, bahwa KTP dan Paspor bisa dipakai untuk memilih," kata mantan koordinator staf ahli MK Irman Putra Sidin kepada detikcom, Senin (6/7/2009).
Menurut Irman, putusan MK tersebut dapat segera ditindaklanjuti tanpa dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
"Nggak perlu perpu, cukup radiogram atau surat edaran guna segera menindaklanjuti putusan MK yang self executing, langsung dilaksanakan," jelasnya.
Irman melanjutkan, radiogram atau surat edaran adalah tata cara yang diungkapkan MK dalam amar putusannya.
(lrn/nrl)











































