Demikian disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Dalam memutuskan penggunaan KTP dan paspor untuk pilpres mendatang, MK mendasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, MK melihat diperlukannya suatu solusi yang pasti dan jelas untuk melengkapi Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang menurut beberapa pihak masih banyak tercecer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, MK dapat memerintahkan KPU untuk memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor yang masih berlaku bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Sedangkan yang telah terdaftar, tidak perlu menggunakan KTP dan paspor.
Tetapi tentu saja harus dilengkapi dengan beberap syarat, seperti KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau sejenisnya. Kemudian juga pemilih harus mendaftar di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat dan hak pilih hanya bisa digunakan di RT atau RW sesuai dengan yang tercantum di KTP masing-masing. Selanjutnya, pemilih yang menggunakan KTP dan paspor harus melakukan pemilihan paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara usai.
(nvc/iy)











































