Putusan MK Bisa Segera Dilaksanakan Tanpa Perlu Perpu

Penggunaan KTP

Putusan MK Bisa Segera Dilaksanakan Tanpa Perlu Perpu

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 18:38 WIB
Putusan MK Bisa Segera Dilaksanakan Tanpa Perlu Perpu
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-undang Pilpres sehingga KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng pada pilpres mendatang, bersifat self executing. Artinya putusan tersebut bisa segera dilaksanakan tanpa perlu adanya peraturan pendukung, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu).

Demikian disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).

Dalam memutuskan penggunaan KTP dan paspor untuk pilpres mendatang, MK mendasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, MK melihat diperlukannya suatu solusi yang pasti dan jelas untuk melengkapi Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang menurut beberapa pihak masih banyak tercecer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, proses pemutakhiran data yang sangat sulit untuk dilakukan melihat hari pelaksanaan Pilpres yang tinggal sebentar lagi. Selanjutnya, ketiga, tidak berlakunya peraturan KPU, dimana hanya MK yang bisa memutuskan bukannya KPU, dan keputusan tersebut bersifat self executing, yang berarti dapat segera dilaksanakan.

Dengan demikian, MK dapat memerintahkan KPU untuk memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor yang masih berlaku bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Sedangkan yang telah terdaftar, tidak perlu menggunakan KTP dan paspor.

Tetapi tentu saja harus dilengkapi dengan beberap syarat, seperti KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau sejenisnya. Kemudian juga pemilih harus mendaftar di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat dan hak pilih hanya bisa digunakan di RT atau RW sesuai dengan yang tercantum di KTP masing-masing. Selanjutnya, pemilih yang menggunakan KTP dan paspor harus melakukan pemilihan paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara usai.
(nvc/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads