"Mungkin itu solusi bagi beliau-beliau (komisioner), tapi bagi saya di sini bencana," kata Wakil Kepala Biro Logistik KPU Boradi di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Menurut Boradi, yang menyulitkan dengan penggunaan KTP adalah produksi dan distribusi logistik. Sebab sampai saat ini KPU tidak memiliki data berapa warga pemilik KTP yang belum terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain produksi, distribusi juga menjadi kendala. Pelaksanaan pilpres tinggal 2 hari lagi. Meski andaikata proses produksi bisa dikebut, namun waktu untuk distribusi pasti tidak cukup.
"Kalau di Jakarta mungkin masih bisa. Tapi kalau di luar Jawa sulit. Di Papua misalnya, distribusi dari distrik sampai TPS saja bisa 2 hari 2 malam," keluh Boradi.
Belum lagi kendala regulasi. UU Pilpres mengatur jumlah surat suara yang diproduksi adalah jumlah DPT+2 persen. Kalau melebihi itu berarti melanggar undang-undang. "Kalau pemilih yang belum terdaftar itu tidak masuk DPT, berarti (produksi surat suara) melanggar undang-undang," kata Boradi.
Boradi mengatakan, sejauh ini belum ada koordinasi dari komisioner dengan Biro Logistik. Sebelum ada permintaan resmi dari komisioner, imbuh Boradi, pihaknya tidak berani menyiapkan logistik tambahan.
Jika memang nantinya putusan MK membolehkan penggunaan KTP, Boradi mengaku akan menjelaskan situasinya kepada komisioner. "Akan kami sampaikan bahwa kami tidak sanggup untuk distribusi," tegasnya.
(sho/yid)











































