Penetapan hari libur itu termuat dalam Keppres No 17/2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Presidan dan Wapres sebagai Hari Libur Nasional.
"Menetapkan hari Rabu, 8 Juli sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wapres, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilu lanjutan dan/atau susulan," demikian bunyi Keppres itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nrl/iy)











































