Rabu 8 Juli Hari Libur, Yuk Nyontreng!

Rabu 8 Juli Hari Libur, Yuk Nyontreng!

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 17:20 WIB
Rabu 8 Juli Hari Libur, Yuk Nyontreng!
Jakarta - Rabu 8 Juli ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tujuannya, agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkan aspirasi mereka.

Penetapan hari libur itu termuat dalam Keppres No 17/2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Presidan dan Wapres sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu, 8 Juli sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wapres, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilu lanjutan dan/atau susulan," demikian bunyi Keppres itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keppres ini diteken SBY pada 3 Juli 2009.
(nrl/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads