Patrialis: Capres Mundur Bisa Dipidana

Patrialis: Capres Mundur Bisa Dipidana

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 15:25 WIB
Patrialis: Capres Mundur Bisa Dipidana
Jakarta - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Patrialis Akbar prihatin melihat ancaman sejumlah tim kampanye pasangan capres yang akan mundur dari bursa capres jika masalah DPT tak dibereskan KPU. Capres yang mundur ditengah jalan bisa dikenakan sanksi pidana.

"Dalam undang-undang orang yang sudah mencalonkan diri tidak boleh mundur, kalau sudah daftar mundur bisa dipidana karena main-main," kata Patrialis saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2009).

Menurut Patrialis, melihat gelombang wacana penundaan pilpres yang makin menggelora membuat dirinya ngeri. Penundaan pilpres menurutnya berbahaya bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan pemilihan umum, ini bukan mainan, mana bisa pemilu ditunda satu dua hari. Penundaan pemilu berarti kita siap isi kekosongan kekuasaan, ini bahaya bagi Indonesia," ujar Patrialis.

Alokasi yang sudah ditetapkan KPU untuk melaksanakan tahapan pilpres, menurut Patrialis, sudah sangat mepet dan tidak mungkin diulur-ulur lagi. Terlebih jika pilpres berlangsung dua putaran, ancaman vacum of power semakin mengancam.

"Sekarang banyak yang ingin dua putaran, karena kalau satu putaran mungkin waktunya ada," tutur Patrialis.

Patrialis mengungkapkan keinginanya agar penggunaan KTP dipersilakan dalam pilpres. Menurutnya, persoalan DPT tidak perlu dibesar-besarkan. Terlebih sudah ada perturan tegas yang mengatur hukuman pidana bagi pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

"Soal DPT, yang dobel milih dua kali ditangkap saja selesai. Seharusnya dengan menunjukkan KTP boleh ikut memilih, masalahnya apakah surat suara cukup atau tidak," ujar Patrialis.

(van/yid)


Berita Terkait