"Dalam undang-undang orang yang sudah mencalonkan diri tidak boleh mundur, kalau sudah daftar mundur bisa dipidana karena main-main," kata Patrialis saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2009).
Menurut Patrialis, melihat gelombang wacana penundaan pilpres yang makin menggelora membuat dirinya ngeri. Penundaan pilpres menurutnya berbahaya bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alokasi yang sudah ditetapkan KPU untuk melaksanakan tahapan pilpres, menurut Patrialis, sudah sangat mepet dan tidak mungkin diulur-ulur lagi. Terlebih jika pilpres berlangsung dua putaran, ancaman vacum of power semakin mengancam.
"Sekarang banyak yang ingin dua putaran, karena kalau satu putaran mungkin waktunya ada," tutur Patrialis.
Patrialis mengungkapkan keinginanya agar penggunaan KTP dipersilakan dalam pilpres. Menurutnya, persoalan DPT tidak perlu dibesar-besarkan. Terlebih sudah ada perturan tegas yang mengatur hukuman pidana bagi pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
"Soal DPT, yang dobel milih dua kali ditangkap saja selesai. Seharusnya dengan menunjukkan KTP boleh ikut memilih, masalahnya apakah surat suara cukup atau tidak," ujar Patrialis.
(van/yid)











































