Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kaltim Andi Rahmat kepada wartawan di kantornya Jl Gadjah Mada, Samarinda, Kaltim, Senin (06/07/2009).
"Jumlah (DPT) bermasalah memang tidak signifikan. Tapi itu menunjukkan kinerja KPU yang tidak profesional," kata Andi.
Dikatakan Andi, jumlah DPT bermasalah tersebut sebagian besar meliputi pemilih yang tidak terdaftar hingga pemilih di bawah umur yang ikut menerima formulir C4 sekaligus undangan untuk memberikan suara ke TPS. Permasalahan DPT ini seharusnya tidak lagi mencuat mengingat hal tersebut menjadi persoalan serius saat pemilu legislatif,9 April 2009 lalu.
"Mestinya adanya pembenahan dan perbaikan signifikan dilakukan KPU," ujar Andi.
Menurut Andi, temuan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu untuk kemudian diteruskan ke KPU Pusat. Namun demikian, sambung Andi, hal tersebut tidak kunjung mendapat perhatian serius KPU.
"Kalau KPU merasa waktu sangat pendek untuk membenahinya, apapun itu harus dilakukan revisi," terang Andi.
DPT Pilpres di Kaltim berjumlah 2.473.965 jiwa dari DPT Pileg sebelumnya sebanyak 2.349.862 jiwa. Tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu kepada KPU untuk menambah jumlah
pemilih.
"Ada saja KPU di daerah yang minta rekomendasi perubahan DPT. Saya sudah kirimkan surat penegasan ke Panwaslu di Kabupaten dan Kota,untuk tidak mengeluarkan rekomendasi itu apapun alasannya," tutup Andi.
(djo/djo)











































