Ketua DPR Minta KPU Tampung Aspirasi Soal DPT

Ketua DPR Minta KPU Tampung Aspirasi Soal DPT

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 13:39 WIB
Ketua DPR Minta KPU Tampung Aspirasi Soal DPT
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono meminta KPU menampung masukan dari masyarakat dan para capres terkait kisruh DPT. Namun demikian, KPU diminta tetap menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengambil kebijakan.

"Menurut hemat saya, KPU tentu sudah semestinya memperhatikan berbagai peringatan, saran dan aspirasi dengan memperbaiki DPT. Karena ini isu lama yang disampaikan publik ke KPU asalkan yang menyampaikan komplain data itu didukung data yang akurat dan kuat," kata Agung kepada detikcom, Senin (6/7/2009).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, KPU harus mengedepankan kepantingan nasional yang lebih luas. Karena itu, tuntutan-tuntutan yang tidak masuk akal dan tidak berdasar harus diperhatikan serius dan tidak sertamerta di turuti jika mengancam nasib bangsa ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU memang dalam situasai yang luar biasa saat ini, tetapi demi kepentingan nasional, KPU harus melayani protes DPT dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan pemilu kalau datanya kuat.Β  Kalau tidak ada data, KPU jalan saja pemilunya, apalagi KPU provinsi kabarnya sudah kumpul, mereka mengatakan sudah siap melaksanakn pilpres," paparnya.

Terkait penundaan pilpres, Agung menilai wacana itu tidak perlu dikembangkan karena akan berdampak besar terhadap agenda nasional. Tetapi, jika masih ada masalah terkait DPT atau yang lainnya sebaiknya dicarikan solusi lain tanpa menunda agenda pilpres.

"KPU jangan menafikan aspirasi. Tetapi KPU harus juga ingat prosedur UU yang berlaku. Kebijakan yang diambil bukan karena ada pressure. Kalau jadwal pilpres tetap lah. Kalau memang masih ada kesalahan, cari solusi lain," paparnya.

Bagaimana dengan pertemuan antara para capres dan KPU yang membahas soal DPT? "Pertemuan dengan KPU itu sah-sah saja. Tetapi KPU harus hati-hati dalam mengambil keputusan, harus tetap mengacu pada UU yang berlaku," pungkasnya.

(yid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads