"KPT seharusnya bisa juga digunakan rakyat untuk menggunakan hak pilihnya. Karena, rakyat itu bagaimana pun mempunyai hak menentukan pilihan dan negara harus menyediakan kemudahan. Bagi saya, silakan saja apa pun yang bisa memberi kemudahan," kata Sultan.
Hal ini disampaikan dia dalam diskusi bertajuk "Bhinneka Tunggal Ika: Koreksi terhadap Politisasi Suku dan Ras pada Pilpres 2009" di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Dikatakan dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya kewajiban menyelesaikan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Apa bisa diselesaikan dalam waktu 2 hari. Silakan saja 1x24 jam itu menjadi urusan capres juga. Saya tidak berani mengadili. Silakan saja kalau ada capres yang memprotes. Itu adalah hak capres. Saya satu suara saja. Saya tidak memihak pada satu capres," papar dia.
Menurut dia, yang saat ini terpenting KPU menjelaskan pada politikus dan rakyat untuk melakukan upaya serius sehingga bisa mengumumkan DPT.
"Jangan sampai pro kontra dan kasus pada Pemilu Legislatif terulang kembali," ujar Sultan.
(aan/iy)











































