Kisruh DPT Diputuskan Via Pleno MK Pukul 17.00 WIB

Kisruh DPT Diputuskan Via Pleno MK Pukul 17.00 WIB

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 12:29 WIB
Kisruh DPT Diputuskan Via Pleno MK Pukul 17.00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang pleno terkait kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilres. Sidang akan memutuskan dan merekomendasi penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) diperbolehkan atau tidak dalam Pilpres 8 Juli mendatang.

"Sidang putusan memutuskan untuk dilakukan sidang pleno pada pukul 17.00 WIB. Masalah ini akan diputuskan, karena apa pun itu ditolak atau diterima akan berdampak panjang untuk hari H," kata Ketua MK Mahfud MD.

Mahfud mengatakan hal itu dalam sidang uji materi dua warga negara atas pasal 28 dan pasal 111 ayat 1 UU No 42/2008 tentang Pilpres  di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).

Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay, optimistis MK akan mengabulkan uji materi dua warga negara yakni Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

"Mereka akan mempertimbangkan melalui peraturan KPU satu lembar yang akan memperbolehkan dengan prosedur menunjukkan identitas KTP atau lainnya sehingga tidak ada kekisruhan," ujar Hadar.

Sementara Refly mengatakan, jika pasal 28 dan pasal 111 ayat 1 dihapuskan, maka KPU dapat melegitimasi untuk membuat peraturan KPU lebih lanjut.

"Kalau membolehkan pemilih yang tidak tercantum dalam DPT untuk memilih, sehingga tidak ada kekhawatiran melanggar UU," kata Refly.

Maheswara menambahkan, permasalahan orang yang tidak tercantum di DPT itu tidak ada mekanisme yang mengakomodasi. Namun jika permasalahan seperti nama ganda, pencantuman orang yang sudah meninggal, pencantuman orang di bawah umur, pencantuman anggota TNI Polri, mudah untuk dibereskan.

"Yang tercantum ganda dihapuskan dan terpenting tinta dipastikan. Sehingga orang memilih hanya satu kali," katanya.

Pasal 28 UU Pilpres No 42/2008 menyatakan untuk dapat menggunakan hak memilih WNI sebagaimana dimaksud pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih.

Pasal 111 ayat 1 berbunyi pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a) pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS yang bersangkutan dan b) pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.
(nik/iy)


Berita Terkait