Improvisasi Lagu Indonesia Raya Diancam Hukuman 3 Bulan Penjara

Improvisasi Lagu Indonesia Raya Diancam Hukuman 3 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 11:00 WIB
Improvisasi Lagu Indonesia Raya Diancam Hukuman 3 Bulan Penjara
Jakarta - Sejarahwan LIPI Asvi Warman Adam memprotes improvisasi Rio Febrian ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam kampanye akbar SBY-Boediono di stadion Gelora Bung Karno. Pelaku improvisasi diancam bui atau denda.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pasal 8 (2) PP 44 tahun 1958 tertulis: Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan denganย  nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.

Penjelasan ayat ini adalah "Untuk menjaga keseragaman dalam penggunaan Lagu Kebangsaan".

Sedangkan dalam Pasal 10 tertulis: Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.

(Rez/nrl)


Berita Terkait