"Kalau pakai kata 'tunda', efeknya panjang, perlu dasar hukum. Tapi kalau revisi tinggal KPU yang mengatasi selesai," ujar Direktur lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, usai menghadiri pertemuan antara kubu Mega dengan JK di PP Muhammadiyah, Jl Raya Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2009) malam.
Menurutnya revisi lebih mungkin dilakukan daripada penundaan seperti yang didengungkan selama ini. Karena revisi tidak perlu ada syarat tertentu, melainkan sepenuhnya tergantung KPU.
"Kalau pakai istilah 'tunda' itu sayaratnya 50 persen daerah pemilihan umum tidak dapat melaksanakan pemilu," terang Rangkuti.
Ia menambahkan, waktu 1 X 24 jam yang diberikan kepada KPU oleh pasangan Mega-Prabowo dan JK-wiranto tersebut sangat sulit untuk bisa menyelesaikan persoalan DPT.
"Itu tidak realistis, itu tidak akan cukup. Kalau bisa memperbaiki 1 hari itu ajaib sekali" pungkasnya.
(her/anw)











































