Â
"Presiden dan Wakil Presiden terpilih bisa diketahui pada 8 Juli, pukul 16.00 WIB," ujar Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny J.A seusai persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2009).
Â
Jika perolehan suara masing-masing kandidat belum memnuhi persyaratan UU 50+1, kata Denny dari hasil penghitungan cepat ini akan langsung diketahui apakah pilpres berlangsung satu atau dua putaran.
Â
"Masyarakat juga langsung tahu pilpres satu atau dua putaran," imbuhnya.
Â
Dengan dikabulkannya permohonan AROPI untuk kedua kalinya, Denny sangat mengapresiasi keputusan MK yang telah membatalkan pasal yang mengekang kebebasan akedemis warga negara. (did/mad)











































