"Apa yang dikatakan Pak SBY itu benar kalau iklan itu memang bukanย bagian dari tim resmi," jelas Denny kepada wartawan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (3/7/2009).
Namun Denny mengakui jika iklan pilpres satu putaran itu dipersembahkan dirinya untuk capres nomor urut 2 itu.
Denny yang mengakui dirinya sebagai konsutan politik SBY itu mengatakan, iklan satu putaran dibuat oleh Lembaga Studi Demokrasi (LSD). Dana untuk iklan tersebut diakuinya dikumpulkan dari teman-teman yang sepaham dengan dirinya yang mendukung SBY.
"Tapi tidak bisa diucapkan di sini," tutur Denny.
Terkait tudingan JK, bahwa iklan pilpres satu putaran itu ilegal, Denny menyangkalnya. Alasannya, kata Denny, UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat.
"Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan kalau masyarakat tidak boleh beriklan atau beropini," argumennya.
Denny justru mengatakan bahwa iklan pilpres satu putaran semacam itu baik bagi masyarakat karena kalau pilpres berlangsung satu putaran, menurutnya presiden akan lebih kuat karena didukung oleh 50 persen suara di DPR.
(Rez/yid)











































