Quick Count di Hari Pencontrengan Tidak Dilarang

Quick Count di Hari Pencontrengan Tidak Dilarang

- detikNews
Jumat, 03 Jul 2009 17:16 WIB
Quick Count di Hari Pencontrengan Tidak Dilarang
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pilpres sepanjang pasal yang mengatur pelarangan melakukan survei pada masa tenang dan quick qount di hari pemilu untuk sebagian.

Mahkamah berkesimpulan dalam pokok permohonan dalil-dalil pemohon mengenai pengujian pasal Pasal 188 ayat (2) ayat (3) serta pasal 228 dan pasal 255 UU 42/2008 tentang Pilpres beralasan, sedangkan sepanjang terkait dengan pasal 188 (5) hanya beralasan sepanjang terkait dengan pasal 188 ayat (2), (3).

"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Moh Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah berpendapat bahwa survei maupun penghitungan cepat dengan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan negara termasuk pemilihan umum.

MK juga tidak sependapat dengan pandangan pembentuk Undang Undang yang diwakili oleh Pemerintah dan DPR, bahwa hasil survei dan penghitungan cepat (quick count) dapat menimbulkan kekisruhan dan mempengaruhi masyarakat pada masa tenang menjelang Pemilu.

Terhadap putusan MK itu sebanyak tiga orang hakim MK memiliki pendapat berbeda. Tiga orang itu hakim MK itu adalah Achmad Sodiki, M Akil Amochtar, dan M Arsyad Sanusi.

Permohonan uji materi UU 42/2008 tentang Pilpres dimohonkan oleh Ketua Umum dan Sekjen AROPI Denny JA dan Umar S Bakry yang menilai pasal 188 ayat (2), (3) dan (5), pasal 228, 255 bertentangan dengan UUD 1945.

(did/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads