Hal itu diungkapkan oleh Direktur Puskaptis Husin Yazid kepada detikcom, Jumat (3/7/2009). Menurut Husin, pemutusan kontrak sepihak oleh PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh dikeluarkan pada 23 Juni 2009 melalui surat bernomor 020/DIR-UT yang ditandatangani Direktur Utama Nur Wahyuni Sulistiowati.
"Betul, kontrak kerja sama kami tiba-tiba dibatalkan secara sepihak, kemungkinan akibat kejujuran kami mengungkap turunnya elektabilitas SBY belakangan ini yang sudah 52 persen. Kami sedang menyiapkan segala sesuatunya untuk menyampaikan somasi," kata Husin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian penyelenggaraan quick count. Dalam perjanjian itu Puskaptis diminta memberikan hasil quick count secara eksklusif kepada Trans7 secara berkala untuk selanjutnya diproduksi menjadi program, sampai dengan penutupan quick count pada hari pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wapres pukul 18.00 WIB. Perjanjian itu berlaku mulai 1 Juni 2009.
"Pembatalan sepihak oleh Trans7 ini membuat kami merugi lebih dari Rp 873 juta. Kerugian itu terjadi karena menjelang quick count Pilpres 8 Juli 2009 mendatang kami telah mengeluarkan dana untuk penentuan titik sample di 33 provinsi, 150 kabupaten kota, 600 kecamatan, dan 1.200
desa/kelurahan," paparnya.
Dugaan adanya intervensi politik terhadap pemutusan sepihak perjanjian PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh dengan Puskaptis menguat, lanjut Yazid, karena dua hari sebelumnya lembaga yang dipimpinnya itu mengeluarkan hasil survei yang mengejutkan. Puskaptis mengumumkan bahwa elektabilitas capres incumbent turun dari 57% menjadi 52%.
"Saya menduga ada intervensi politik. Setelah survei elektabilitas capres SBY turun dari 57% jadi 52%, saya mendengar kabar posisi Puskaptis diganti oleh LSI (Lembaga Survei Indonesia)," ungkap Yazid.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Trans7 tentang pemutusan MoU Puskaptis tersebut.
(yid/asy)











































