"Walau partisipasi tidak mencapai 100 persen tetapi KPU harus tetap menyiapkan surat suara sebanyak daftar pemilih tetap plus 2 persen untuk cadangan," kata anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Logistik Kelly Mariana.
Hal disampaikannya dalam jumpa pers, di kantor KPUD,Jl Jakabaring, Palembang, Kamis (02/07/2009).
Kelly mengatakan jumlah tersebut dinilai masih kecil atau sekitar 0,14 persen.Dijelaskan kekurangan tersebut harus diambilkan dari KPU pusat.
"Jumlah suara suara cadangan 2 persen atau surat suara pengganti sebanyak 1.000 eksemplar tidak bisa diganggu-gugat." kata Kelly.
Kekurangan tersebut menyebar di setiap kabupaten dan kota di Sumsel. Namun
persentasenya sedikit disetiap kabupaten dan kota. Terlebih lagi yang rusak
jumlahnya relatif sedikit.
Terkait dengan pengalihan surat suara dari daerah yang kelebihan karena
pemilih berkurang akibat validasi akhir, Kelly mengatakan tidak menggunakan
hal itu. Menurutnya ada mekanisme sendiri untuk mendapatkan penggantian
surat-suara.
"KPU kabupaten dan kota harus lapor ke provinsi, lalu KPU
provinsi lapor ke pusat untuk mendapatkan penggantian. Baru setelah itu
dapat dilakukan penggantian," ujarnya.
Diperkirakan bahwa surat suara yang rusak tersebut diharapkan tiba hari ini
ditingkat provinsi.
"Selanjutnya akan didistribusikan ke masing-masing KPU kabupaten dan kota," jelasnya.
(tw/mpr)











































