"Poling sms boleh, kecuali kalau dinilai merusak tahapan pemilu. Kalau ada gugatan dari pasangan yang dirugikan baru dihentikan," tutur Mahfudz, menenangkan.
Hal ini disampaikan Mahfudz di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang tidak ada gugatan kepada KPU ya tidak apa-apa," ujar Mahfudz.
Mengenai lonjakan poin polling yang luar biasa cepat, menurut Mahfudz ini bukan hal aneh. Simpatisan yang antusias disebutnya ada di balik polling yang memanas sejak awal.
"Kalau ada yang banyak dari awal mungkin karena banyak simpatisannya. Berpikir positif sajalah," ujar Mahfudz.
(van/gah)











































