Sanksi tersebut berupa pidana penjara minimal 12 bulan hingga maksimal 36 bulan sesuai Pasal 277 UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu.
"Selain itu juga dikenai sanksi denda minimal Rp 12 juta dan maksimal Rp 36 juta," kata Peneliti ICW Bidang Politik, Abdulah Dahlan, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu, (1/7/2009).
Berdasarkan harus temuan audit Kantor Akuntan Publik (KAP), Partai Demokrat menerima 42 sumbangan dari perorangan dengan identitas tidak jelas. Partai Demokrat juga menerima 42 sumbangan dari badan usaha yang tidak jelas identitasnya.
"Sumbangan tidak beridentitas dilarang oleh Pasal 139 ayat (1) poin (b) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu jo Pasal 18 Peraturan KPU No 1 Tahun 2009," ujarnya.
Di tubuh Partai Golkar, terdapat 9 penyumbang fiktif dengan nilai Rp 7,3 miliar. PAN, dari 30 penyumbang, hanya 8 penyumbang yang memberikan konfirmasi.
Di PPP, 22 penyumbang tidak jelas identitasnya karena mengatasnamakan Caleg DPP, Balaleg dan Caleg DPR RI. Sedangkan dari partainya Wiranto, Partai Hanura, dari 30 penyumbang, 2 penyumbang tidak memberikan konfirmasi.
"Menurut UU, 14 hari usai audit harus segera diproses pelanggaran ini," kata Abdulah.
Jika memang terbukti sumbangan tersebut fiktif, maka sesuai Peraturan KPU No 1/2009, maka yang bertanggungjawab terhadap laporan tersebut adalah Ketua Umum Partai dan Bendahara Partai.
"Guna mengusut kasus ini, KPU harus sungguh-sungguh menggunakan kapasitasnya," kata dia.
(asp/aan)










































