"Laporan Bawaslu yang kedua, dikarenakan secara formal tidak sesuai dengan UU Pilpres di mana pelapor tidak melaporkan di mana kejadiannya, kapan, dan siapa pelakunya. Dan uraian tindak pidana apa yang dilanggar. Itu tidak terpenuhi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Susno Duadji di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (30/6/2009).
Menurut Susno, 8 komisaris tersebut belum melakukan kampanye sejak menjadi tim sukses salah satu pasang calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarakan keterangan ahli dan saksi dan hasil gelar perkara, serta bukti, maka tindak pidana tidak terpenuhi unsurnya. Baik materil maupun formil, tidak cukup bukti. Dihentikan," tegasnya.
Berikut nama 8 komisaris yang penyidikannya dihentikan Kepolisian:
1. Umar Said (Komisaris Pertamina/ anggota dewan pakar tim SBY-Boediono)
2. Soeprapto (Komisaris Independen Indosat/ koordinator bingal, saksi tim SBY-Boediono)
3. Fadil Hasan (Komisaris PTPN XI/ anggota tim kajian JK-Wiranto)
4. Max Tamaela (Komisaris Hutama Karya/ anggota bingal, saksi tim SBY-Boediono)
5. Effendi Rangkuti (Komisaris Kimia Farma/ anggota korwil VI tim SBY-Boediono)
6. Dadi Prajipto (Komisaris Wijaya Karya/ anggota bingal, saksi tim SBY-Boediono)
7. Raden Pardede (Komisaris Utama PPA/ anggota koordinator media Tim SBY-Boediono)
8. Abdul Razak Manan (Komisaris Pelindo/ tim sukses JK-Wiranto)
(lrn/gah)











































