Kepolisian Stop Sidik 8 Komisaris BUMN

Pelanggaran Pemilu

Kepolisian Stop Sidik 8 Komisaris BUMN

- detikNews
Selasa, 30 Jun 2009 18:30 WIB
Kepolisian Stop Sidik 8 Komisaris BUMN
Jakarta - Kepolisian menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu oleh 8 komisaris BUMN. Ketidakjelasan laporan yang diteruskan Bawaslu menjadi alasan kepolisian mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut.

"Laporan Bawaslu yang kedua, dikarenakan secara formal tidak sesuai dengan UU Pilpres di mana pelapor tidak melaporkan di mana kejadiannya, kapan, dan siapa pelakunya. Dan uraian tindak pidana apa yang dilanggar. Itu tidak terpenuhi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Susno Duadji di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (30/6/2009).

Menurut Susno, 8 komisaris tersebut belum melakukan kampanye sejak menjadi tim sukses salah satu pasang calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari segi hitunganan waktu, mereka belum menjadi pelaksana kampanye," ujarnya.

"Berdasarakan keterangan ahli dan saksi dan hasil gelar perkara, serta bukti, maka tindak pidana tidak terpenuhi unsurnya. Baik materil maupun formil, tidak cukup bukti. Dihentikan," tegasnya.


Berikut nama 8 komisaris yang penyidikannya dihentikan Kepolisian:

1. Umar Said (Komisaris Pertamina/ anggota dewan pakar tim SBY-Boediono)
2. Soeprapto (Komisaris Independen Indosat/ koordinator bingal, saksi tim SBY-Boediono)
3. Fadil Hasan (Komisaris PTPN XI/ anggota tim kajian JK-Wiranto)
4. Max Tamaela (Komisaris Hutama Karya/ anggota bingal, saksi tim SBY-Boediono)
5. Effendi Rangkuti (Komisaris Kimia Farma/ anggota korwil VI tim SBY-Boediono)
6. Dadi Prajipto (Komisaris Wijaya Karya/ anggota bingal, saksi tim SBY-Boediono)
7. Raden Pardede (Komisaris Utama PPA/ anggota koordinator media Tim SBY-Boediono)
8. Abdul Razak Manan (Komisaris Pelindo/ tim sukses JK-Wiranto)
(lrn/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads