Demikian tutur anggota KPU Endang Sulastri usai bertemua dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi kasus spanduk yang mencontreng pasangan yang berada di posisi tengah. Pertemuan berlangsung di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/6/2009).
"Mungkin ada kurang kontrol, kita bisa belajar dari kasus ini," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam rancangan yang KPU buat, spanduk sosialisasi itu terdiri dari 3 bagian yang di tiap pasangan kontestan ada tanda pencotrengan. Tanda contreng untuk pasangan nomor urut 1 ada pada nomor urutnya, pasangan nomor dua ada di gambar siluet dan pasangan nomor 3 di bagian nama konstestan.
Merujuk temuan di lapangan, maka masalah timbul bukan dari proses desain dan percetakan. Melainkan pada proses distribusi yang tidak merata atas spanduk sosialisasi cara pencontrengan yang totalnya berjumlah 3.300 lembar itu ke seluruh penjuru Indonesia.
"Jadi tidak semuanya bermasalah. Tapi kita belum tahu berapa yang salah dan berapa yang tidak," imbuh Endang.
Menanggapi penjelasan ini, Bawaslu akan segera menindaklajutinya. Kepala bagian perlengkapan KPU dan pihak dari PT Taruna Grafika selaku perusahaan percetakan akan mereka mintai keterangan.
"Mereka bersedia datang ke mari pukul 11.30 besok (1/7)," ujar anggota Bawaslu, Wirdyaningsih.
(lh/nrl)











































