Hindari Intervensi, KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK

Penetapan Caleg

Hindari Intervensi, KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK

- detikNews
Selasa, 30 Jun 2009 15:36 WIB
 Hindari Intervensi, KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK
Jakarta - KPU diminta segera melaksanakan putusan MK terkait penetaan caleg terpilih hasil penghitungan tahap ketiga. Hal ini untuk menghindarkan intervensi dari para peserta pemilu yang mungkin saja terjadi.

"Sebaiknya secepat mungkin, dengan catatan KPU harus memperhatikan putusan-putusan MK yang lain," kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay saat dihubungi detikcom, Selasa (30/6/2009).

Menurut Hadar, untuk Sumatera Utara KPU harus menunggu digelarnya pemungutan suara ulang di Nias Selatan karena akan berpengaruh terhadap perolehan kursi DPR. Namun untuk tempat lain, seperti pemungutan suara ulang di Yahukimo, Papua, KPU tidak perlu menunggu karena tidak berpengaruh terhadap perolehan kursi DPR.

Hadar mengatakan, KPU harus konsisten dengan peraturan-peraturan yang dibuatnya sendiri. Mengingat banyak caleg yang memiliki kepentingan dan ingin mengintervensi, KPU harus bersikap tegas.

"Saya tahu ada gelombang-gelombang caleg yang menginginkan macam-macam. Ada caleg yang berupaya menekan-nekan KPU, bahkan lewat sekretariat. Ada yang ingin pakai ranking, ada yang ingin pakai peraturan KPU, dan lain-lain. KPU harus hati-hati," saran Hadar.

Dia juga menyarankan agar KPU tidak melakukan pertemuan-pertemuan informal dengan para caleg dan peserta pemilu. Sebab hal itu akan rawan menjadi ajang jual beli dan intervensi terhadap KPU.

"Katakanlah kita percaya KPU, tapi sebaiknya praktek semacam itu jangan dilakukan karena akan menimbulkan kesan KPU ada main," kata Hadar.

Jika pertemuan akan digelar antara KPU dengan para peserta pemilu, imbuh Hadar, sebaiknya dilakukan secara formal dan terbuka. Inisiatif juga sebaiknya datang dari KPU untuk menghindari kesan KPU disetir oleh peserta pemilu.

(sho/yid)


Berita Terkait