Adi dijemput dua polisi dari kantor Panwaslu Medan, Jl Sei Sicanggang, Medan, usai menjalani pemeriksaan oleh anggota Panwaslu Robinson Simbolon sekitar pukul 11.00 WIB. Seterusnya dia dibawa ke Poltabes untuk dimintai keterangan.
Kepala Satuan reserse Kriminal Poltabes Medan Kompol Gidion Arief Setyawan mengatakan, sejauh ini Adi masih sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan menyebarkan kliping koran yang memuat pemberitaan yang menyatakan Herawati, isteri Cawapres Boediono beragama Katholik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Adi sendiri terbilang relatif ketat dan tertutup. Adi sempat keluar ruangan Tipiter, kemudian kembali dibawa masuk ke ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilpres 2009, bersebelahan dengan ruang Kasat Reskrim Poltabes Medan. (rul/irw)











































