"Surat suara kabur masuk ke dalam kategori rusak, tapi mereka belum laporan sampai sekarang. Kasus yang ada tercetak bagus tapi ada noda merah, untuk Klaten ada yang terpotong, untuk Bandung perlu dilihat apakah benar, sedangkan untuk Kabupaten Bekasi katanya ada sekitar 10 ribu surat suara rusak, tapi belum ada bukti tertulisnya," kata Wakil Kepala Biro Logistik KPU Boradi di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2009).
Dikatakan dia, masalah surat suara rusak menjadi kewenangan divisi logistik atau sekretariat KPU. Dan seharusnya, lanjut dia, sebaiknya surat suara segera disortir dan jika ada yang rusak harus segera dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, kriteria surat suara rusak harus diperjelas karena parameter kerusakan surat suara untuk pilpres berbeda dengan pileg.
"Karena rusaknya itu bermacam-macam, ada yang potongannya miring,Β gambarnya kabur, ada sisinya yang sobek, berlubang, juga ada bercak di dalem kotak calon. Bila ada bercak-bercak di dalam kotak calon, saya suruh reject saja daripada dikira mengarahkan," tegasnya.
Saat ditanya sampai kapan batas waktunya pelaporan surat suara rusak, Boradi mengatakan sebenarnya dia mentargetkan minggu kemarin sebagai batas akhir pelaporan kerusakan supaya KPU bisa segera melakukan tindak lanjut.
"Target saya tanggal 28 semua selesai dan sudah sampai di PPK. Tetapi karena tidak ada batasan waktu yang jelas, maka hari ini saya mengirimkan surat ke Sekjen untuk memberikan deadline terakhir persiapan surat suara di seluruh kabupaten," tegasnya.
(nvc/sho)











































