"Ini sudah ada surat edaran dari Pak Ketua tentang spanduk. Surat edarannya dikeluarkan 26 Juni, ditujukan kepada KPU seluruh Indonesia," kata anggota KPU Syamsulbahri di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2009).
Surat tersebut bernomor 1183/KPU/VI/2009 perihal Penarikan Spanduk Tanda Contreng Pilpres 2009. Syamsul menegaskan, spanduk itu dibuat sebelum pasangan capres-cawapres ditetapkan oleh KPU. Karena itu tidak ada maksud sama sekali dari KPU untuk menguntungkan calon tertentu. "Yang benar kami hanya sosialisasi contreng 1 kali," kata Syamsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai surat panggilan dari Bawaslu untuk klarifikasi kasus tersebut, Syamsul mengaku belum menerimanya. "Saya nggak dihubungi, saya nggak tahu. Mungkin Pak Ketua, mungkin sudah sampai, tapi tergantung yang diundang siapa," kata Syamsul.
(sho/iy)










































