Demikian disampaikan Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Putu Suardhika kepada detikcom melalui telepon, Sabtu (27/6/2009).
Suardhika mengatakan sesuai peraturan gubernur (Pergub 2009), ruangan VIP Bandara Ngurah Rai hanya boleh digunakan oleh pejabat negara, mantan presiden/wakil presiden. "Boediono tidak diizinkan menggunakan VIP sebab tidak lagi sebagai pejabat negara. Dia bukan lagi Gubernur BI," kata Suardhika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengapa Cawapres Prabowo dan Wiranto diperbolehkan menggunakan fasilitas ini, Suardhika mengelak bahwa hal itu terjadi di luar sepengetahuan Pemprov Bali.
"Cawapres lain lewat sana, saya tidak tahu. Tetapi rupanya Prabowo dan Wiranto tidak ada konfirmasi ke saya. Mungkin saja dibuka oleh PT Angkasa Pura atau pihak lain," elaknya.
Namun, setelah melalui perdebatan, akhirnya pasangan Capres SBY ini diijinkan melewati VIP bandara. "Kalau Prabowo dan Wiranto boleh, maka Boediono boleh juga lewat supaya perlakuan kita sama dan adil," kata Suardhika.
(gds/anw)










































