JPPR: Tak Berintegritas, KPU Harus Diberhentikan

Spanduk Sosialisasi Pilpres

JPPR: Tak Berintegritas, KPU Harus Diberhentikan

- detikNews
Jumat, 26 Jun 2009 17:15 WIB
JPPR: Tak Berintegritas, KPU Harus Diberhentikan
Jakarta - Munculnya spanduk sosialisasi Pilpres yang condong mengarahkan pencontrengan ke calon tertentu merupakan pelanggaran serius. Hal itu membuktikan KPU tidak memiliki integritas. Karena itu anggota KPU harus segera diberhentikan.

"Ini jelas pelanggaran kode etik karena seharusnya KPU tidak berpihak. Dengan adanya kejadian itu menunjukkan memang mereka tidak punya integritas," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron saat dihubungi detikcom, Jumat (26/6/2009).

Menurut Daniel, sebagai sebuah lembaga yang mengemban mandat menyelenggarakan pemilu, KPU seharusnya memiliki integritas tinggi. Integritas itu meliputi wawasan, keilmuan, dan kekuatan etika para anggotanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya kasus spanduk ini, terbukti integritas itu tidak dimiliki anggota KPU. Pencontrengan pada spanduk sosialisasi itu bisa jadi karena kesalahan teknis dan bisa jadi karena kesengajaan untuk berpihak.

Jika alasannya kesalahan teknis, maka berarti KPU tidak memiliki kapasitas bahkan sekadar untuk membuat spanduk. Jika alasannya kesengajaan, maka itu bukti bahwa KPU memiliki keberpihakan terhadap calon tertentu dan tidak independen.

"Entah kita mau menyebutnya bodoh atau apa. Yang jelas mereka tidak punya integritas," tegas Daniel.

Karena itu Daniel mendesak agar anggota KPU segera diberhentikan. Mereka harus diajukan ke Dewan Kehormatan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan. Selain itu mereka juga harus mengajukan permintaan maaf kepada publik atas 'dosa-dosa' yang mereka perbuat.

(sho/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads