"Ini jelas pelanggaran kode etik karena seharusnya KPU tidak berpihak. Dengan adanya kejadian itu menunjukkan memang mereka tidak punya integritas," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron saat dihubungi detikcom, Jumat (26/6/2009).
Menurut Daniel, sebagai sebuah lembaga yang mengemban mandat menyelenggarakan pemilu, KPU seharusnya memiliki integritas tinggi. Integritas itu meliputi wawasan, keilmuan, dan kekuatan etika para anggotanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika alasannya kesalahan teknis, maka berarti KPU tidak memiliki kapasitas bahkan sekadar untuk membuat spanduk. Jika alasannya kesengajaan, maka itu bukti bahwa KPU memiliki keberpihakan terhadap calon tertentu dan tidak independen.
"Entah kita mau menyebutnya bodoh atau apa. Yang jelas mereka tidak punya integritas," tegas Daniel.
Karena itu Daniel mendesak agar anggota KPU segera diberhentikan. Mereka harus diajukan ke Dewan Kehormatan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan. Selain itu mereka juga harus mengajukan permintaan maaf kepada publik atas 'dosa-dosa' yang mereka perbuat.
(sho/iy)











































