"Berdasarkan perhitungan dari 643 perkara, 11,2 persen dikabulkan. Artinya 11,2 persen dari kasus yang masuk membatalkan hasil pemilihan umum " ujar Ketua MK Mahfud MD.
Hal itu disampaikannya dalam acara Ramah Tamah Hakim MK dengan Aparat Pendukung Persidangan PHPU dan Wartawan di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu yang seperti ini tidak ada. Karena dulu kita baru mulai dan lebih banyak yang formal, tidak mau memberikan substansi. Sekarang kami maju selangkah untuk membangun keadilan substansif. Maka saat itu dalam menyelesaikan pemilu ada yang sifatnya kualitatif dan kuantitatif," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, selama proses persidangan ada banyak masalah perkara pemilu yang sangat teknis dan mengganggu. "Ya itu, pengacara itu banyak yang jalan sendiri-sendiri, padahal pengacara untuk satu parpol. Koordinatornya tidak jelas, lalu banyak pemohon yang salah menulis posita pada petitum," paparnya.
Hal lain dalam persidangan yang membuat para hakim MK gerah yaitu mengenai dipersoalkannya keputusan para hakim oleh para pemohon yang tidak puas atas hasil putusan. Mahfud menegaskan, pada prinsipnya siapapun boleh persoalkan kebenaran atas putusan MK, tetapi apapun yang diputuskan hakim MK harus dilaksanakan dan sifatnya mengikat.
"Kalau di negara-negara lain yang sudah maju, hakim itu bisa diam karena putusannya tidak pernah dipersoalkan. Tetapi disini mindset publik kita itu belum hilang bahwa pengadilan itu bisa direkayasa. Putusan pengadilan bisa dibeli bahkan di kalangan pejabat yang bicara begitu,"tandasnya.
(mpr/yid)










































