"Seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan soal ini. Kalau menurut UU Pilpres jangan sampai ada double founding," kata Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies, Mulyana W Kusuma, di Bakoel kaffe, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2009).
Menurut Mulyana, di dalam UU Pilpres terkait debat capres memang ada anggarannya, MoU-nya harus jelas antara KPU dan media massa. "Ini yag harus dibuka ke publik," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu tim auditor untuk mengecek keuntungan dari debat capres itu. Bawaslu jangan diam saja dan harus menelusurinya," ungkapnya.
Muchtar menambahkan, terkait debat capres di media massa apakah boleh menayangkan iklan atau tidak, yang terpenting keberimbangan iklan tiga pasangan capres-cawapres yang ditampilkan.
"Makanya dalam menampilkan iklan, televisi harus imbang, misalnya iklan SBY-Boediono lima, pasangan lainnya juga harus lima, tidak boleh yang lainnya tiga atau kurang," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Mulyana juga mengkritisi pelaksanaan debat capres-cawapres yang berjalan saat ini. Menurutnya, di dalam UU, debat itu harus dilakukan pasangan Capres-Cawapres bersama-sama. "Bukan dipisah seperti sekarang, seharusnya dua-duanya datang," pungkasnya.
(zal/yid)











































