KPU Pastikan Tak Gunakan KTP Bagi Pemilih Tak Terdaftar

KPU Pastikan Tak Gunakan KTP Bagi Pemilih Tak Terdaftar

- detikNews
Kamis, 25 Jun 2009 14:48 WIB
KPU Pastikan Tak Gunakan KTP Bagi Pemilih Tak Terdaftar
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakomodasi pemilih yang tidak terdaftar. KPU juga tidak akan mengusulkan Perpu untuk itu karena menganggapnya terlalu berbahaya.

"Ada, dibicarakan, tapi sulit. Tapi kesimpulannya kita tidak mengusulkan Perpu karena berbahaya. Itu berbahaya, bahaya luar biasa. KPU bisa dituduh macam-macam," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2009).

Meski bertujuan baik, tapi Hafiz beranggapan penggunaan KTP bisa menjadi bumerang bagi KPU. Sebab bisa jadi orang memiliki lebih dari 1 KTP. "Tujuannya bagus, tapi kalau orang punya KTP sampai lima, KPU yang dituding," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu KPU juga akan menghadapi kesulitan terkait penyediaan logistik. Mengingat di undang-undang jumlah logistik dibatasi sesuai jumlah DPT plus 2 persen, dikhawatirkan terjadi kelangkaan logistik jika pemilih yang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak suaranya.

(sho/yid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini