Panwaslu Kota Surakarta melaporkan Kalla ke Poltabes Surakarta, Kamis (25/6/2009) siang. Pelaporan dilakukan oleh Ketua Panwaslu Sri Sumanta didampingi dua anggotanya Suharno dan Budi Wahyono. Laporan itu diterima langsung oleh Kapoltabes Surakarta Kombes (Pol) Joko Irwanto.
Kasus tersebut bermula ketika kampanye Kalla dan Wiranto di Lapangan Kotabarat, Solo, hari Minggu (21/6) lalu. Saat itu seorang peseta kampanye yang belakangan diketahui bernama Erlina Dewi Sulistyani naik ke panggung dan mengeluh kepada Kalla karena menanggung hutang Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panwaslu menilai Kalla telah melanggar Pasal 41 ayat 1 huruf (j) junto Pasal 215 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres, tentang larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye. Pelanggaran atas ketentuan itu diancam pidana penjara 6 hingga 24 bulan dan denda Rp 6 juta hingga Rp 24 juta.
Dalam laporan tersebut Panwaslu juga menyertakan rekaman video dan foto-foto saat Kalla menyanggupi memberikan uang maupun ketika Dewi menghitung uang, surat pernyataan Dewi behwa telah menerima uang, kliping media, undangan klarifikasi maupun berita acara kalarifikasi.
Sebelum melapor ke polisi, Panwaslu telah mengundang empat orang untuk dimintai klarifikasi. Dari empat orang itu hanya satu, yaitu Ketua DPD Golkar Kota Surakarta, yang hadir. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Ketua DPD Golkar Jateng, Fahmi Idris (ketua tim kampanye JK Win tingkat nasional), serta Jusuf Kalla, tidak bersedia hadir.
Hingga berita ini diturunkan, Sri Sumanta masih menjalani pemeriksaan polisi. Dia diperiksa untuk dimintai keterangan selaku pelapor kasus pelanggaran pemilu tersebut.
(mbr/djo)











































