"Mengapa polisi tidak netral menangani berkas sejumlah pejabat BUMN yang masuk dalam tim sukses capres. Karena pelanggaran sudah terjadi seharusnya sanksi harus tetap berjalan," tutur Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Irmadi Lubis, usai diskusi bertema "Obral BUMN, Lanjutkan" di Mega Prabowo Media Center, Jl Prapanca, Rabu (24/6/2009).
Irmadi mengeluhkan lamanya proses hukum terhadap laporan itu. Irmadi pun meraba-raba adalanya intervensi penguasa dalam masalah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irmadi kemudian menuturkan detail dasar hukum terkait masalah ini. Irmadi berharap kepolisian tidak begitu saja melepas komisaris BUMN yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sampingannya sebagai tim sukses capres.
"UU Pilpres No 42Β tahun 2008 telah melarang komisaris BUMN untuk diikut sertakan dalam tim sukses. Perkara itu harus ditindaklanjuti meski para komisaris sudah mengundurkan diri,β tegasnya.
(van/ndr)











































