"Saya kira apapun pernyataan SBY sebenarnya tidak dilaksanakan. Katanya dulu tidak mau melakukan privatisasi, nyatanya ada privatisasi yang terburu-buru," kata anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Irmadi Lubis dalam diskusi mengenai "Obral BUMN lanjutkan" di Mega-Prabowo Media Center, Jl
Prapanca, Jakarta, Rabu (24/6/2009).
Irmadi mengatakan SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 33 tahun 2005 tentang privatisasi BUMN. PP tersebut berisi privatisasi atau penjualan saham BUMN potensial termasuk Krakatau Steel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irmadi, janji pasangan SBY-Boediono saat ini juga sama dengan kebijakan SBY pada awal pemerintahannya. Padahal, menurut Irmadi, ada 34 BUMN yang akan diprivatisasi yang bisa memberikan harapan dan terutama masukan keuangan pada negara.
"Ini banyak kepentingan kepentingan yang dipakai untuk berdalih dalam menjual," keluhnya.
(van/ndr)











































