Hal ini dia menjawab pertanyaan Waketum Dewan Pers Nasional, Leo Batubara dalam dialog 'Capres Bicara Kebebasan Pers', Rabu (24/6/2009). Dialog berlangsung di studio TVRI, Jakarta.
"Saya akan meningkatkan dan terus membudayakan untuk tidak tiba-tiba membawa pers ke meja hijau padahal ada mekanisme lain dalam UU Pers," ujar SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengubah sifat otoritarian butuh waktu dan tidak mudah. Tapi harus kita lakukan agar apa yang dimaksud dengan kriminalisasi pers semakin susut," imbuh SBY.
Di dalam kapasitas selaku Kepala Pemerintahan, SBY mengingatkan penegak hukum dan pemerintahan cermat menangai kasus pers. Ada prosedur hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan yang wajib pers tanggapi.
Kemudian SBY memaparkan kasus pemberitaan menjurus pembunuhan karakter yang pernah dia hadapi. Meski jadi korban pemberitaan tidak akurat, dirinya tetap mengikuti hak jawab yang diatur UU Pers sebelum tempuh jalur hukum.
"Memang ada KUHP dan lain-lain, tapi marilah kita masuk ke UU Pers daripada tempuh jalan lain yang bisa menimbulkan masalah baru. Banyak orang bisa menjadi korban akibat berita kurang akurat, tapi jangan over reaktif," imbau SBY.
(lh/gah)











































