Hakim MK Usir Gusti Randa karena Dinilai Menghina Persidangan

Hakim MK Usir Gusti Randa karena Dinilai Menghina Persidangan

- detikNews
Rabu, 24 Jun 2009 16:13 WIB
Hakim MK Usir Gusti Randa karena Dinilai Menghina Persidangan
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meluruskan pemberitaan sengketa pemilu yang berbuntut pengusiran Gusti Randa. Menurutnya, pengusiran Gusti Randa dilakukan karena Gusti telah menghina persidangan.

"Dia bilang MK tidak fair, padahal MK untuk menegakkan keadilan. Dia telah
melakukan contempt of court ," kata Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2009).

Mahfud MD menilai, bila pendapat tidak fair itu di luar sidang, pihaknya  tidak mempersoalkan. Tetapi dilakukan disaat sidang berlangsung, termasuk pasal penghinaan.

"Kalau ngomong di media atau sesudah sidang tidak apa-apa. Yang menang
memuji, yang kalah mencaci, itu sudah biasa. Kalau ngomong di koran silakan. Tapi kalau di depan sidang tidak boleh," tegasnya dengan nada tinggi.

Selain kasus pengusiran Gusti Randa itu, mantan anggota DPR tersebut juga
meluruskan pemberitaan media. Ia menyatakan, MK tidak pernah menyelesaikan sengketa internal parpol. Semua kasus yang disidangkan, menurutnya, murni parpol melawan KPU.

"Tidak ada sengketa internal parpol. Semua parpol melawan KPU. Semua DPP,
ketum dan sekjennya. Itu sengketa hasil pemilu," pungkas Mahfud MD sambil
terburu-buru meninggalkan kerumunan jurnalis.

 Sebelumnya dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Umum hari ini yang diajukan Parpol Hati Nurani Rakyat (Hanura), hakim MK mengusir para pengacara Hanura, yaitu Gusti Randa, Elza Syarif dan beberapa pengacara lainnya.

Gusti Randa melakukan interupsi karena merasa tak puas atas putusan hakim. Pihak Hanura memprotes sengketa Pemilu di Dapil Jawa Timur V namun disayangkan karena menggunakan bukti-bukti dari Binjai Timur.

(Ari/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini