"Kami akan menjadwalkan kembali terhadap saksi yang telah kami panggil. Kami mencadangkan Kus Hindrarto (Direktur PT Bhakti Asset Management) dan Hartono," ucap jaksa penuntut umum, Fadil, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (24/6/2009).
Sebelumnya, majelis hakim meminta agar JPU serius dalam menghadirkan para saksi. Hakim juga sempat menanyakan adakah upaya paksa jika saksi mangkir terus saat dipanggil ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil menjawab, saksi akan dipanggil paksa jika diundang 3 kali tetap tidak datang ke persidangan dengan alasan yang tidak sah. Mengenai alasan ketidakhadiran Hartono, jaksa akan mengeceknya.
"Panggilan ini berdasarkan KUHAP disampaikan 3 hari sebelum sidang. Saya akan cek panggilan yang diberikan sampai atau tidak," kata dia.
Dijelaskah Fadil, hari ini JPU semula akan menghadirkan empat saksi, namun hanya dua yang datang. Keduanya adalah mantan pengurus Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM Sukarmanto dan mantan wakil sekretaris Dirjen AHU R Hormat Tjapah.
(irw/iy)











































