Mangkir, Hartono Tanoe Dipanggil Lagi Senin 29 Juni

Sidang Sisminbakum

Mangkir, Hartono Tanoe Dipanggil Lagi Senin 29 Juni

- detikNews
Rabu, 24 Jun 2009 13:20 WIB
Mangkir, Hartono Tanoe Dipanggil Lagi Senin 29 Juni
Jakarta - Hartono Tanoe, kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) mangkir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Depkum HAM Romli Atmasasmita. Hartono akan dihadirkan lagi Senin (29/6/2009) pekan depan.

"Kami akan menjadwalkan kembali terhadap saksi yang telah kami panggil. Kami mencadangkan Kus Hindrarto (Direktur PT Bhakti Asset Management) dan Hartono," ucap jaksa penuntut umum, Fadil, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (24/6/2009).

Sebelumnya, majelis hakim meminta agar JPU serius dalam menghadirkan para saksi. Hakim juga sempat menanyakan adakah upaya paksa jika saksi mangkir terus saat dipanggil ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saksinya tidak bisa dipanggil, adakah upaya paksanya? Kalau memang JPU tidak bisa menghadirkan dengan berbagai upaya, nyatakan di persidangan agar kita semua tahu," kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik.

Fadil menjawab, saksi akan dipanggil paksa jika diundang 3 kali tetap tidak datang ke persidangan dengan alasan yang tidak sah. Mengenai alasan ketidakhadiran Hartono, jaksa akan mengeceknya.

"Panggilan ini berdasarkan KUHAP disampaikan 3 hari sebelum sidang. Saya akan cek panggilan yang diberikan sampai atau tidak," kata dia.

Dijelaskah Fadil, hari ini JPU semula akan menghadirkan empat saksi, namun hanya dua yang datang. Keduanya adalah mantan pengurus Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM Sukarmanto dan mantan wakil sekretaris Dirjen AHU R Hormat Tjapah.

(irw/iy)


Berita Terkait