Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kota Surakarta, Sri Sumanta, kepada wartawan, Selasa (23/6/2009) malam. Pernyataan itu disampaikan seusai melakukan klarifikasi terhadap Ketua DPD Partai Golkar Kota Surakarta, Kusraharjo, di Kantor Panwaslu dalam kaitan kasus tersebut.
Menurut Sumanta, Kusraharjo dimintai klarifikasi selaku ketua tim sukses JK-Wiranto Kota Surakarta. Panwaslu juga memanggil Ketua DPD Golkar Jateng Bambang Sadono selaku ketua tim sukses tingkat propinsi, Jusuf Kalla selaku pemberi uang, dan Fahmi Idris selaku ketua tim sukses tingkat pusat pada Rabu (24/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, masih menurut Sumanta, pada hari Kamis pihaknya akan langsung melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut dilakukan karena untuk pelanggaran dalam pemilu pilpres belum ada aturan agar penangangan kasus pelanggaran hukum diselesaikan lewat Gakkumdu.
"Karena itu kami akan langsung melaporkannya ke polisi. Apapun hasil klarifikasinya besok, kami akan tetap meneruskan kasus ini ke kepolisian karena penilaian dan temuan di lapangan, termasuk klarifikasi terhadap penerima uangnya, menunjukkan bukti-bukti kuat adanya politik uang," ujar Sumanta.
Kasus tersebut bermula ketika kampanye JK dan Wiranto di Lapangan Kotabarat, Solo, hari Minggu (21/6/2009) lalu. Saat itu seorang peserta kampanye yang belakangan diketahui bernama Erlina Dewi Setyani naik ke panggung dan mengeluh kepada JK karena menanggung hutang Rp 5 juta.
Atas keluhan warga Gemolong, Sragen, itu JK spontan menyanggupi melunasinya dan menyuruh Ny Dewi meminta uang itu kepada istrinya, Mufidah Kalla. Peristiwa itulah yang dinilai sebagai indikasi politik uang. (mbr/sho)











































