2 Dapil tersebut adalah DPRD Kabupaten Bengkayang dapil III dan Kabupaten Humbang Hasundutan dapil I. Kuasa hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan, penggunaan pasal 205 yang mengkoreksi peraturan KPU No 15 dalam hal perhitungan suara tahap ketiga menjadi penyebab sedikitnya PKS mendapatkan sisa kursi.
"Peraturan KPU No 15 yaitu pada penghitungan tahap 3, sisa suara yang ditarik ke provinsi adalah sisa suara yang hanya di dapil yang masih ada sisa kursi. Tapi kemudian dikoreksi oleh putusan MK terkait putusan pasal 205, yaitu sisa suara tahap III ditarik dari semua dapil yang masih ada sisa suara baik yang masih ada sisa kursi maupun yang tidak ada sisa kursi. Jadi sehingga kita tidak dapat," jelas Zainuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Zainuddin menyatakan PKS tetap mengakui keputusan tersebut. "Jadi kalau pakai UU No 10 (tentang Pemilu) memang kita tidak dapat. Kita mengakui itu," imbuhnya.
Disinggung peluang anggota DPR RI Rama Pratama untuk menjadi anggota dewan kembali, Zainuddin menyatakan sudah selesai "Nggak ada, sudah selesai," ucapnya singkat.
(amd/sho)











































