Kesalahan pembacaan putusan terjadi saat hakim membacakan putusan mengenai Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Yang dibaca hakim justru Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Jeneponto dengan Sanggau, seharusnya Jeneponto dibaca Sanggau," keluh Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Herman Kadir usai sidang perselisihan hasil pemilu untuk PAN di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (23/6/2009).
Penulisan angka suara bagi caleg juga sempat mengalami kesalahan tulis. Namun kesalahan tersebut segera dikoreksi saat itu juga. "Salah menghitung angka karena mungkin terlalu banyak. Bukti kita hampir 60 kontainer," imbuh Herman kembali.
Selain itu, kuasa hukum caleg Ahmad Zaidi dari PAN, Sulistyowati, juga mengeluhkan kesalahan yang terjadi. "Ada beberapa kesalahan. Ada satu putusan yang dibaca tertukar. Kapuas sesudah dalam pertimbangan dikoreksi ternyata dalamnya belum terkoreksi. Jadi intinya suara tidak merubah apapun," jelasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasikan kepada petugas panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, ia menjawab kesalahan tersebut merupakan hal teknis.
"Kesalahan itu teknis, tapi sudah dibenahi. Setelah sidang putusan selesai, kita cek lagi. Tidak ada yang salah, semua sudah dibacakan," ujar Zainal.
"Bukan capek, karena kita tidak tidur, kemungkinan salah itu pasti ada. Kita dari awal sidang sudah nginep disini, cuma akhir-akhir ini lebih intens," imbuhnya.
(amd/sho)











































