KPU Akan Tambah DPT Pilpres

KPU Akan Tambah DPT Pilpres

- detikNews
Selasa, 23 Jun 2009 16:50 WIB
KPU Akan Tambah DPT Pilpres
Jakarta - Meski pelaksanaan pilpres tinggal 2 minggu lagi, banyak pihak yang masih
mempersoalkan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memutuskan untuk menambah angka DPT pilpres yang telah ditetapkan 31 Mei lalu.

Anggota KPU, Andi Nurpati kepada wartawan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol,
Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2009) mengatakan jumlah DPT pilpres yang berjumlah 176.367.056 pemilih akan mengalami pertambahan. Terdapat sekitar 6 kabupaten/kota yang mengalami pertambahan DPT.

"Saya kira nggak banyak, sekitar 6 kabupaten melaporkan bahwa ada warganya
yang belum terdaftar sebelum 8 Juni," ujarnya.

Andi menjelaskan bahwa dalam UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden memang tidak ada pasal yang mengikat bagi setiap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk melaporkan temuannya ke Bawaslu dan kemudian meneruskannya kepada KPU.

Meskipun demikian, Andi berharap penyerahan laporan kepada KPU tetap
dilakukan secepatnya, karena perubahan DPT akan sangat berpengaruh terhadap logistik pemilu yang harus segera dipersiapkan.

"Seperti salah satunya jumlah surat suara yang jumlah cetaknya harus
sesuai dengan jumlah DPT," terangnya.

Sejauh ini, menurutnya, KPU akan menggunakan batasan akhir penyediaan
logistik pilpres yaitu tanggal 25 Juni sebagai batasan akhir KPU dalam menerima laporan.

Beberapa Panwas daerah menyebutkan tidak adanya payung hukum yang jelas
membuat mereka ragu-ragu untuk mengakomodir warga yang belum terdaftar ke dalam DPT yang ada. Tetapi menurut Andi, untuk melakukan perubahan tersebut tidak diperlukan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mereka juga tidak akan dianggap melanggar undang-undang.

"Undang-undang (No.42 Tahun 2008 tentang Pilpres) pasal 31 sebenarnya bisa
dipakai sebagai dasar, secara lisan kita sudah menjelaskannya kepada Panwas
provinsi, jika ada yang masuk DPS (Daftar Pemilih Sementara) tetapi namanya
tidak muncul dalam DPT, maka harus diperbaiki," jelasnya.

Meskipun demikian, sebutnya, KPU tidak akan melakukan penambahan langsung
DPT yang berasal dari luar DPS.

"KPU hanya mengakomodir pemilih yang sudah terdaftar di DPS namun tidak terdaftar di DPT," tandasnya.

(nvc/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads